Pendaftaran Merek HKI

Layanan Dokumen & Layanan yang di dapat

Apa itu Merek?

Merek adalah tanda pengenal atau identitas suatu produk/jasa yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum tertentu dengan produk/jasa lainnya dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Siapa yang wajib menjadi Merek?

  1. Perorangan
  2. Badan hukum
 

Fungsinya Merek?

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
  5. Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
  6. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  7. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang samakeseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
 

Bagaimana mengajukan MEREK

Permohonan menjadi Merek diajukan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Ham RI.

Apa saja persyaratannya?

  1. Surat permohonan pendaftaran Merek
  2. Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  3. Fotokopi KTP(untuk pemohon perorangan WNI), sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  4. Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  5. etiket Merek (ukuran maksimal 9×9 cm, minimal 2×2 cm);
  6. E-signature pemohon
  7. Kelas merek yang akan di daftarkan
  8. Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  9. Tanda pembayaran biaya permohonan(Bukti bayar PNBP setelah terbit kode billing);
 

Berapa lama waktu pengurusan pendaftaran merek

Pengajuan maksimum 5 hari kerja.

Berapa lama perlindungan hukum Merek terdaftar

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Namun untuk mendapatkan sertifikat merek, pemohon harus menunggu kurang lebih 24 bulan sampai sertifikat merek terbit. Pemohon hanya akan mendaftarkan tanda daftar pendaftaran merek sementara sebagai bukti yang sah atas merek yang didaftarkan.