Pendirian CV

Layanan Dokumen yang di dapat jasa pendirian CV

Apa itu CV?

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang dalam usaha dengan jenis CV dikenal dengan sekutu aktif dan sekutu pasif.

Apa keuntungan mendirikan CV?

Dalam pendirian CV syarat yang diperlukan minimal pendiri hanyalah 2 orang yang berwarga negara Indonesia serta usaha berada di wilayah Indonesia. Untuk CV juga tidak ada minimal batas modal. Pengurusan akta pendirian pun bisa dilakukan di wilayah masing-masing tempat perusahaan berada. Berbeda dengan PT yang tanggung jawabnya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan, pada CV bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (sekutu aktif) mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka (tanggung renteng).

Apa saja persyaratan Pendirian CV?

  1. Nama CV yang akan digunakan;
  2. Softcopy KTP para pendiri (Minimal 2 Orang Pendiri)
  3. Softcopy NPWP para pendiri (Khusus Direktur Utama/ Penanggungjawab harus dengan Format NPWP terbaru
  4. Alamat Email dan Nomor Telepon para Pendiri;
  5. Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang Struktur Kepengurusan di dalam CV;
  6. Keterangan tentang kedudukan dan alamat CV;
  7. Fotocopy perjanjian sewa kantor (setelah akta terbit);
  8. Surat domisili Gedung dan/ atau surat keterangan rt/rw atas domisili usaha (setelah akta terbit)
 

Berapa Lama Waktu Pengurusan Jasa Pembuatan / Pendirian CV

Jasa pendirian / pembuatan CV kami hanya memakan waktu kurang
lebih 3 – 10 hari kerja dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap
dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.