Jasa Pengurusan IUJK / SBUJK
Layanan Dokumen yang di dapat jasa pengurusan SBUJK
- Cek dan Register Nama CV
- Akta Pendirian Notaris
- SK Kemenkumham
Apa itu SBUJK?
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) atau yang dahulu lebih dikenal dengan SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) adalah izin usaha yang wajib dimiliki oleh jenis usaha yang berkaitan dengan sektor konstruksi (arsitek, desain interior, pelaksana, pengembang).
Siapa yang wajib memiliki SBUJK?
“Setiap badan usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang akan memberikan layanan Jasa Konstruksi wajib memiliki Izin Usaha” Fungsinya SBUJK?
Sebagai legitimasi dari Pemerintah kepada badan usaha yang menjalankan usaha konstruksi.
Apa Kegunaan dari SBUJK?
Sebagai legitimasi dari Pemerintah kepada badan usaha yang menjalankan usaha konstruksi.
Cara Mendapatkan SBUJK
SBUJK bisa diajukan melalui rekomendasi LPJK (Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi) dan dikeluarkan oleh instansi terkait (Kementrian PUPR) melalui sistem OSS BKPM.
Apa saja persyaratan pengurusan SBUJK?
- Softcopy KTP para Pemegang Saham, Direksi, Komisaris dan Tenaga Ahli;
- Softcopy NPWP para Pemegang Saham, Direksi, Komisaris dan Tenaga Ahli;
- Softcopy Akta Pendirian dan Perubahannya (apabila ada perubahan);
- Softcopy SK Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM RI;
- Softcopy dan Hardcopy Pas photo Direksi dan Tenaga Ahli ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;
- Stempel dan Kop surat Perusahaan;
- Alamat perusahaan yang dibuktikan dengan IMB, perjanjian sewa menyewa (Non – Virtual Office) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk domisili di luar DKI Jakarta;
- Softcopy NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan oleh OSS;
- Softcopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Softcopy RUPS Terakhir (Khusus Untuk PMA);
- Softcopy Sertifikat ISO 9001 – 2008 (khusus untuk grade K apabila ada);
- Softcopy Sertifikasi Badan Usaha (SBU) (apabila ada);
- Softcopy Sertifikat Kadin (apabila ada);
- Softcopy Kartu Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi(apabila ada);
- Bukti keanggotaan Asosiasi Importir (apabila ada);
- Laporan dan Neraca keuangan perusahaan tahun terakhir (Audit KAP);
- Asli Rekening koran Perusahaan (3 Bulan Terakhir);
- Softcopy Laporan SPT Pajak 2 (dua) Tahun Terakhir Perusahaan;
- Foto Copy Pengalaman Kerja Perusahaan dibuktikan dengan Kontrak, PHO, Faktur dan PPN atas pembayaran Pekerjaan;
- Surat keterangan keabsahan dan kebenaran dokumen;
- Foto Copy Ijazah Tenaga Ahli (Penanggung Jawab Bidang) yang dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan Ijazah; dan
- Surat Keterangan dari Bank bahwa benar Perusahaan memiliki rekening pada Bank dimaksud
NB: untuk PT yang akan dijadikan BUJK khusus di bidang konstruksi dan tidak boleh di campur dengan Bidang Usaha (KBLI) lainnya
Berapa Lama Waktu Pengurusan SBUJK
Kurang lebih 40 hari kerja dengan syarat semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada kesalahan input data dan lainnya.