Jasa Pengurusan SIUJPT

Layanan Dokumen yang di dapat pengurusan SIUJPT

Apa itu SIUJPT

SIUJPT atau Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi adalah izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan Kota/Provinsi kepada Badan Usaha yang akan menjalankan usaha dalam bidang Jasa Pengurusan Transportasi, baik darat, udara, maupun laut.

Tata Cara Pengurusan SIUJPT

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan SIUJPT ke Kantor Dinas Perhubungan Kota/Provinsi sesuai domisili perusahaan beserta persyaratan dan kelengkapannya;
  • Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan Kota/Provinsi, akan meneliti kelengkapan berkas serta melakukan survey lapangan;
  • Jika memenuhi syarat maka sertifikat SIUJPT akan diterbitkan.

Persyaratan SIUJPT

SBUJK bisa diajukan melalui rekomendasi LPJK (Lembaga Pengembang Jasa Konstruksi) dan dikeluarkan oleh instansi terkait (Kementrian PUPR) melalui sistem OSS BKPM.

  1. Modal Dasar Perseroan Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta  Rupiah) dengan minimum modal disetor 25%
  2. Bukti penyetoran modal setor ke rekening Perusahaan;
  3. Memiliki 2 Tenaga ahli WNI Pendidikan Minimum DIII di bidang Transportasi (Pelayaran/Maritim/Penerbangan)/IATA dan diploma/FIATA diploma/ahli bidang kepabeanan (PPJK)/Sertifikat Freight Forwading;
  4. Rekomendasi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics & Forwarders Association (ALFI/ILFA); dan
  5. Rekomendasi dari otoritas penyelenggara Transportasi (Pelabuhan).
  6. Surat Permohonan Rekomendasi SIUJPT;
  7. Sertifikat tenaga ahli bidang transportasi dan bidang kepabeanan (PPJK atau yang lain);
  8. Bukti kepemilikan tanah/kantor berupa sertifikat tanah apabila milik perusahaan, bukti sewa berupa perjanjian sewa apabila kantor berstatus sewa;
  9. Daftar inventaris kantor (ditandatangani oleh direktur)
  10. Daftar karyawan (tenaga ahli harus masuk di daftar karyawan dan ditanda tangani direktur);
  11. Surat pernyataan kesanggupan menjadi anggota ALFI (d/h Gafeksi) serta mentaati AD / ART dan peraturan ALFI; dan
  12. Proposal rencana kerja / company profile.

Bidang usaha di KBLI tidak bisa dicampur dengan bidang usaha lain (khusus bidang transportasi)